Harifin Tumpa Jatuh

MA: Bukan Karena Faktor Usia

VIVAnews - Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa jatuh saat membacakan sumpah jabatan enam hakim agung baru. Kepala Biru Hukum dan Humas Mahkamah, Nurhadi membantah penyebab jatuhnya Harifin adalah karena faktor usia.

"Bukan karena faktor usia," kata Nurhadi usai pelantikan enam hakim agung baru di Ruang Mochtar Kusumaatmaja, Gedung Mahkamah, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 30 Desember 2008.

Menurut Nurhadi, Harifin jatuh karena kakinya kram, sejak kemarin. "Tidak ada riwayat sakit permanen, seperti stroke. Kalau kram kan bisa dialami siapa saja, usia 20, usia 50, atau 70 tahun," kata dia. 

Nurhadi mengatakan Mahkamah rutin melakukan general check up setiap tahun. "Mulai eselon I, eselon II, dan hakim agung di Rumah Sakit Gatot Soebroto," tambah Nurhadi.

Setelah diskor lima menit, pembacaan sumpah dilakukan Harifin Tumpa dalam posisi duduk.

Mahkamah Agung melantik enam hakim agung baru yang lolos dari seleksi Komisi Yudisial dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah Suhardi (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang mengantongi 44 suara, Takdir Rahmadi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang) yang mengantongi 42 suara, dan Syamsul Ma'arif  (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Selanjutnya, Andi Abu Ayyub Saleh (Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar), Djafni Djamal (Ketua Pengadilan Tinggi Mataram), dan Muhdi Soroinda Nasution (Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru).

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024