Publikasi Ringkasan Prospektus IPO Dilarang
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal melarang publikasi ringkasan prospektus calon emiten Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum otoritas pasar modal menyatakan proses pembahasan selesai.
"Publik tidak akan mengetahui perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO) sebelum prospektus selesai," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, usai konferensi pers akhir tahun 2008 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 30 Desember 2008.
Menurut Fuad, ketentuan baru tersebut akan dimasukkan dalam peraturan Bapepam-LK mengenai perubahan mekanisme initial public offering (IPO). Sebelumnya, perusahaan yang akan go public sering mengumumkan ringkasan prospektus setelah menyerahkan prospektus lengkap kepada Bapepam-LK, tanpa harus menunggu penyelesaian pemeriksaan dokumen tersebut.
Fuad menambahkan, keputusan tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan dari perusahaan yang akan go public. "Kami berkaca dari banyaknya persoalan muncul ketika Adaro Energy mengumumkan rencana listing (pencatatan saham)," katanya.
Selain ketentuan mengenai prospektus tersebut, Bapepam-LK juga akan merevisi ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan penawaran umum. Dalam draf pembahasan peraturan tersebut, perusahaan yang sudah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK dapat melaksanakan penawaran umum maksimal tiga bulan setelah pernyataan efektif keluar.
Revisi peraturan lain adalah mengenai upaya mempersempit risiko pasar (market risk) dari rencana IPO perusahaan. Jika selama ini masa penawaran umum dilaksanakan minimal 3-5 hari setelah penawaran efektif, kini bisa dilakukan minimal 1-2 hari. "Kalau penjamin emisi dan investor bisa, closing penawaran umum bisa dilakukan cepat," ujar Fuad.