Revisi Peraturan Bapepam-LK

Publikasi Ringkasan Prospektus IPO Dilarang

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal melarang publikasi ringkasan prospektus calon emiten Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum otoritas pasar modal menyatakan proses pembahasan selesai.

"Publik tidak akan mengetahui perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO) sebelum prospektus selesai," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, usai konferensi pers akhir tahun 2008 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 30 Desember 2008.

Menurut Fuad, ketentuan baru tersebut akan dimasukkan dalam peraturan Bapepam-LK mengenai perubahan mekanisme initial public offering (IPO).  Sebelumnya, perusahaan yang akan go public sering mengumumkan ringkasan prospektus setelah menyerahkan prospektus lengkap kepada Bapepam-LK, tanpa harus menunggu penyelesaian pemeriksaan dokumen tersebut.

Fuad menambahkan, keputusan tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan dari perusahaan yang akan go public. "Kami berkaca dari banyaknya persoalan muncul ketika Adaro Energy mengumumkan rencana listing (pencatatan saham)," katanya.

Selain ketentuan mengenai prospektus tersebut, Bapepam-LK juga akan merevisi ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan penawaran umum. Dalam draf pembahasan peraturan tersebut, perusahaan yang sudah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK dapat melaksanakan penawaran umum maksimal tiga bulan setelah pernyataan efektif keluar.

Revisi peraturan lain adalah mengenai upaya mempersempit risiko pasar (market risk) dari rencana IPO perusahaan. Jika selama ini masa penawaran umum dilaksanakan minimal 3-5 hari setelah penawaran efektif, kini bisa dilakukan minimal 1-2 hari. "Kalau penjamin emisi dan investor bisa, closing penawaran umum bisa dilakukan cepat," ujar Fuad.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024