Besok Fiskal Rp 2,5 Juta

Ditjen Pajak Siapkan Aparat di Bandara

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan aparat untuk memberikan pelayanan bebas fiskal kepada para penumpang yang bepergian ke luar negeri. Layanan bebas fiskal itu diberikan kepada penumpang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Kami sudah punya aparat di sana," ujar Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa malam, 30 Desember 2008. Selain itu, Ditjen Pajak juga menambah perlengkapan teknologi informasi dan infrastrukturnya.

Mulai 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan penumpang yang bepergian ke luar negeri bebas membayar fiskal asalkan memiliki NPWP. Namun, jika tidak mempunyai NPWP, tarif fiskalnya justru dinaikkan menjadi Rp 2,5 juta dari semula Rp 1 juta.

Menurut dia, Ditjen Pajak sudah memiliki standar prosedur dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan bebas fiskal kepada pemilik NPWP. "Ini juga bukan hal baru. Sebab, sudah ada sejak 10 tahun lalu," ujarnya.

Dengan perlengkapan infrastruktur yang disiapkan Ditjen Pajak, aparat akan memeriksa NPWP para penumpang. Apakah NPWP tersebut betul dan valid. "Nanti, jangan-jangan ada yang memakai NPWP orang lain."
Jika dalam pelaksanaannya, banyak penumpang yang mengeluhkan proses layanan bebas fiskal, Darmin mengaku siap menampungnya. "Kami kan sudah siapkan aparat di sana."

Terharu! Ivan Gunawan Resmikan Sebuah Masjid di Uganda, Ucapkan Rasa Syukur kepada Tuhan
Warga korban banjir di Tasikmalaya mengungsi ke masjid dan kantor desa

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024