Permendag Pasar Modern

Izin Pengusaha yang Tak Taat Bisa Dicabut

VIVAnews - Pengusaha  yang  tidak menaati ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 bakal dikenakan sanksi. Sanksi terberat berupa penarikan izin usaha.
 
Permendag yang mengatur tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo, merupakan hasil rembukan dari berbagai pihak  untuk menciptakan  iklim usaha yang kondusif bagi ritel  dalam negeri. Ia tidak menemukan alasan  yang tepat terkait  pengusaha yang menolak permendag tersebut.

"Pemerintah hanya memfasilitasi agar semua pihak diuntungkan dalam berbisnis,"  katanya kepada VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.
 
Ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Permendag, ia melanjutkan, sudah menampung semua hak  dan kewajiban baik bagi peritel maupun  pemasok. "Tentunya ada hak, kewajiban dan sanksi. Sanksi  paling berat izin usaha  pengusaha tersebut kita  cabut,"   ujarnya mengenai pengusaha yang menyatakan tidak akan mengikuti peraturan tersebut.

Untuk mengawasi pelaksanaan  Permendag tersebut, Depdag akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. "Pelaksana pengawasan saat otonomi daerah ya pemerintah daerah masing-masing," katanya.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024