Muchdi Divonis Bebas

Polri: Itu Sudah Risiko Tugas

VIVAnews - Markas Besar Polri mengaku tidak kecewa atas vonis bebas terdakwa pembunuh Munir, Muchdi Purwoprandjono. Kini, polisi menyerahkan proses selanjutnya kepada Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.

"Tapi apapun yang sudah dikerjakan oleh penyidik Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) itu sudah merupakan satu risiko tugas. Jadi tidak ada istilah kecewa atau tidak," ujar juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.

Polri tetap menghormati keputusan apapun yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka itu, bukan kapasitas Polri untuk bersikap kecewa dan menyesali keputusan pengadilan, yang membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara atas tuntutan 15 tahun penjara itu.

"Apa yang diputus oleh pengadilan, dimana saudara Muchdi dinyatakan bebas. Kalau ada pertanyaan kecewa atau tidak kecewa, Polri bukan untuk menjawab kecewa atau tidak apa yang telah diputus pengadilan," lanjut Abubakar.

Sebelumnya, ketua majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Munir, Suharto, memvonis Muchdi bebas dari segala dakwaan. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir sesuai dakwaan jaksa," kata Suharto.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV
Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024