VIVAnews - Sekretaris Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Usman Hamid, mengatakan menunggu rencana gugatan balik yang diajukan Muchdi Purwoprandjono. “Kami menunggu saja bagaimana perkembangannya,” kata Usman kepada VIVAnews, Minggu 4 Januari 2009.
Setelah dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu merencanakan menggugat pihak yang dinilai mendiskreditkannya terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir.
Munir diracun di pesawat yang membawanya ke Belanda. KASUM menemukan sejumlah fakta bahwa ada konspirasi sejumlah pihak dibalik pembunuhan itu. Kasus ini telah masuk pengadilan. Sejumlah orang terseret. Di antaranya pilot pesawat Garuda Indonesia yang ikut penerbangan itu. Pollycarpus. Polly telah menjadi terpidana pembunuhan itu.
Badan Intelijen Nasional ikut terseret kasus ini. Muchdi ikut diperiksa. Dia menjalani sidang. Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya Rabu 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan keterlibatan Muchdi dalam kasus itu.
KASUM bereaksi. Mereka menilai putusan itu tidak netral dan menyimpang. Itu sebabnya mereka bakal melaporkan pembebasan itu ke Komisi Yudisial. Komisi ini diharapkan menguji keputusan hakim pengadilan. Bukan itu saja, keputusan pengadilan itu juga akan dibawa ke Mahkamah Agung.