Permendag No.53/2008

Mendag: "Jalani Saja Dulu"

VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta agar semua pihak, baik pemasok maupun peritel agar melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Permendag tersebut tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyusul pro dan kontra dalam penetapannya.

"Biarkan berjalan dulu. Nanti, dilihat bagaimana perkembangannya," jelasnya pada Acara Ramah Tamah di Departemen Perdagangan, Selasa, 6 Januari 2009.

Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva

Menurut Mari, Permendag 53/2008 adalah imbangan antara pemasok tradisional dan mendukung kelancaran usaha peritel modern. "Peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2009 ini sudah dibahas dengan asosiasi terkait, termasuk peritel," ujarnya.

Kalaupun ada keberatan maupun masukan, kata dia, pihaknya bersama pihak terkait sepakat akan membuka forum komunikasi. "Departemen  akan menampung dan memfasilitasi," katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan berjanji akan membuat forum tersebut dalam waktu satu hingga dua minggu.

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral
Ini Dia Para Tersangka Penembakan di Moskow Rusia

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam berita terbaru yang mengejutkan, dilaporkan bahwa empat teroris yang terlibat dalam serangan mengerikan di gedung konser Balai Kota Crocus dekat Moskow pada Jumat,

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024