Suspensi Sarijaya Tenangkan Nasabah

VIVAnews - Keputusan otoritas pasar modal untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Sarijaya Permana Sekuritas cukup tepat. Pelaku pasar menilai upaya itu dapat menenangkan nasabah.

"Itu bukti ada action yang dilakukan," kata pelaku pasar modal, Mirza Adityaswara, di Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.

Menurut dia, bila permasalahan Sarijaya dibiarkan, hal itu dapat memicu kekacauan. "Kalau ada tindakan untuk Sarijaya, berarti ada langkah (dari otoritas)," ujar dia.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Sementara itu, pengamat hukum pasar modal, Indra Safitri mengatakan, pengelolaan dana nasabah ada sistem dan mekanismenya. Bila penggunaan dana nasabah untuk transaksi efek dilakukan tanpa izin, hal itu dapat dikategorikan pidana.

Menurut dia, imbas krisis keuangan global diduga dapat memicu penyalahgunaan dana nasabah. Apalagi, harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan beberapa waktu terakhir.

"Kondisi itu dapat memicu penurunan aset, sehingga otoritas berwenang juga kalang kabut," kata dia kepada VIVAnews.

Dia mengkhawatirkan kasus serupa akan banyak terjadi pada semester I-2009. "Pemicunya bisa karena imbas krisis global itu," tuturnya.

Untuk itu, dia berharap, perusahaan efek meningkatkan transparansi. Sementara itu, nasabah diminta memastikan pengelolaan dananya dilakukan secara benar sesuai aturan yang ada.

"Masing-masing perusahaan efek harus memperhatikan dana kelolaannya," ujar dia.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024