Dugaan Korupsi Radio Dephut

Yusuf Erwin Perintahkan Rekannya Negosiasi

VIVAnews - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Mochtarrudin, mengakui pernah diperintahkan Yusuf Erwin Faishal untuk bertemu dengan Presiden Direktur PT Masaro. Pertemuan untuk negosiasi mengenai tender Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.

"Saya diperintahkan pak ketua bertemu dengan Anggoro, Presiden Direktur PT Masaro," kata Mochtarrudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Mochtarudin tengah bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Nilai pagu anggarannya mencapai Rp 180 miliar.
 
Menurut Mochtar, Pertemuan itu dilakukan di Restoran Kudus, Hotel Sultan. Saat itu, lanjutnya, Yusuf meminta dia agar PT Masaro memberikan kompensasi pekerjaan jika anggaran untuk proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan disetujui oleh DPR. "Atau setidaknya ada pekerjaan yang di subkontrakkan kepada Yusuf," jelas dia.
 
Atas permintaan itu, menurut Mochtar, Anggoro menolaknya. "Lebih baik saya beri fee saja," kata Mochtar meniru ucapan Anggoro. Ia kemudian meminta agar tawaran Anggoro itu disampaikan langsung saja ke Yusuf. "Saya kan hanya penyampai," kata dia. Pertemuan itu merupakan yang terakhir kali ia lakukan. "Selanjutnya diambil alih oleh Ketua (Yusuf)," kata Mochtar dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Masrurdin.
 
Menurut Mochtar, fee tersebut besarnya mencapai 10 persen dari nilai proyek yang akan dilakukan oleh PT Masaro. Sementara pagu anggaran untuk pengadaaan nilainya sebesar Rp 170 hingga Rp 180 miliar.
 
Terkait uang, Mochtar mengaku menerima sejumlah uang dari Yusuf. Rinciannya Rp 50 juta, Rp 25 juta, dan Sing$ 30 ribu. Untuk uang yang terakhir ia mengatakan didapat dari proyek SKRT. "Waktu menyerahkan Pak Ketua bilang ini ada titipan dari SKRT," kata dia. Ia mengaku menerima uang itu pada bulan Maret 2007. "Di kantor, DPR," kata dia. Untuk uang tersebut ia mengatakan telah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Selain itu, Yusuf juga menyampaikan sejumlah uang guna dibagikan ke Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputera, Sujud Sirajuddin, dan Hilman Indra.
 
Adapun Yusuf menolak seluruh keterangan Mochtar. "Saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk melakukan negosiasi kepada PT Masaro," kata dia. Yusuf juga membantah telah membagi-bagikan uang kepada Mochtar ataupun orang-orang yang disebut di atas.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Selain kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Yusuf Erwin juga didakwa atas kasus dugaan suap dalam alih fungsi hutan di Sumatera.

Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024