Komdis PSSI Ambil Alih Kasus PSIR

VIVAnews - Proses hukum terhadap pelaku pemukulan wasit PSSI, Muzair Usman, terus berlanjut. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berencana untuk mencegah kasus itu tidak sampai berlanjut hingga ke pengadilan.

Menurut Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Bernhard Limbong, dua pelaku pemukulan Muzair sempat ditahan di Polsek Kotamubago, Bolaang Mongondow selama delapan hari. Namun belakangan, kedua pemain PSIR Rembang itu akhirnya dilepas.

Meski demikian, kasus terhadap kedua pemain PSIR Rembang itu tetap berlanjut. Bahkan, rencananya dalam waktu dekat ini Polsek Kotamubago akan melimpahkannya ke pengadilan.

"Komdis akan mengupayakan kasus ini agar tidak sampai ke pengadilan. Soalnya, kasus ini akan terjadi di lapangan. Jadi, harusnya cukup diselesaikan di dalam organisasi saja," kata Benhard kepada Artha Tidar, wartawan GOSport, Kamis, 8 Januari 2009.

Muzair Usman mengalami penganiayaan saat memimpin pertandingan PSIR Rembang kontra Persibom Bolaang Mongondow di Stadion Gelora Ambang, Bolaang Mongondow, 12 November 2008. Di penghujung pertandingan dia dikeroyok oleh pemain-pemain PSIR Rembang.

Akibat kejadian itu, Tadis Suryanto, Yongki Rantung, Stevie Kusoi dan Stanley Mamuaya dihukum Komdis PSSI tak boleh tampil di sepakbola nasional selama seumur hidup. Sedangkan tiga pemain PSIR lainnya, Stanley Katuk, Geri Mandagi, dan M Orah diskors selama dua tahun.

Tak hanya diproses di meja Komdis, Muzair juga membawa kasus pemukulan ini ke jalur hukum. Usai mendapat perawatan di RS Kotamubago, Muzair langsung melapor ke Polsek terdekat.

Muzair tak sendiri. Langkah wasit asal Kendari itu didukung oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora), Adhyaksa Dault. Bahkan, saat menghadiri panggilan Komdis, 19 November 2008, Muzair dengan tegas menolak untuk berdamai dengan para pelaku.

"Peristiwa ini cukuplah menjadi pelajaran bagi semua pihak. Tapi, seharusnya setiap kasus yang terjadi di lapangan cukup diselesaikan di dalam organisasi saja," kata Bernhard. 

PSSI Minta Muzair Cabut Gugatan

Penghentian proses hukum terhadap pelaku pemukulan Muzair menurut Bernhard tidak mudah. Pasalnya, banyak mekanisme yang harus dilalui terlebih dulu. Salah satunya adalah meminta Muzair untuk mencabut laporan di Polsek Kotamobago.

Aksi itu terjadi saat Muzair memimpin lanjutan kompetisi Divisi Utama antara tuan rumah Persibom Bolaang Mongondow vs PSIR Rembang di Stadion Gelora Ambang, Bolaang Mongondow, 12 November 2008.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
Dok

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Sebanyak 17 unit pemadam kebakaran dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024