Eksportir Keberatan Wajib Gunakan L/C

VIVAnews - Pemberlakuan aturan wajib penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor enam komoditas justru menuai keberatan dari pengusaha komoditi yang diregulasi.

Seperti diketahui, ekspor enam komoditi yaitu minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), kakao, kopi, karet, produk pertambangan, dan timah batangan oleh pemerintah diregulasi wajib melalui Permendag No.1/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan L/C. 

"Eksportir kakao sebenarnya tidak setuju dan sudah menyatakan keberatannya kepada Menteri Perdagangan," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Kakao Indonesia Zulhefi Sikumbang melalui sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2009.

Pengekspor kakao, kata dia, selama ini menggunakan mekanisme open account atau pembayaran dengan tunai. "Namun, aturan itu kami anggap sebagai upaya keamanan ekspor. Sebab, 80 persen pembeli kakao domestik merupakan pembeli asing," Zulhefi menambahkan.

Hal serupa juga diungkapkan pengusaha minyak sawit mentah. Menurut Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun, eksportir selama ini tidak pernah menggunakan L/C karena antara eksportir dan pembeli sudah saling kenal dan percaya.

Sebab, kata dia, eksportir tidak pernah menggunakan L/C, karena hanya menggunakan dokumen kesepakatan pembayaran (payment agreement document). "Memang untuk beberapa kasus pembeli yang diragukan, eksportir memilih menggunakan L/C," ujarnya.

Keberatan juga disampaikan eksportir produk pertambangan melalui Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA).

Menurut Direktur Eksekutif IMA Priyo P Soemarno, eksportir produk pertambangan yang sudah eksis lama dan skala besar akan keberatan. "Sebut saja Newmont, PT Timah Tbk atau Freeport, selama ini tidak lagi menggunakan L/C," jelasnya.

Namun, dia mengakui, aturan itu tidak akan menjadi masalah untuk eksportir kecil di daerah. Sebab selama ini, eksportir produk tambang menggunakan telegraphic transfer (TT) documents untuk transaksi ekspor.

4 Kejanggalan Pembangunan Masjid yang Diinisiasi Daud Kim, Ternyata Tanahnya Belum Hak Milik ?

"Para eksportir komoditi yang diregulasi keberatan, karena aturan tersebut dinilai tidak praktis dan akan menambah beban biaya," tegas Priyono.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Para aktivis 98 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024