VIVAnews - Pembanguan Trowulan Information Center atau Pusat Informasi Majapahit seluas 2.190 meter persegi di kompleks Museum Majapahit, Trowulan, Moljokerto, Jawa Timur dihentikan akibat protes dari masyarakat. Meski demikian, Anggota Tim Evaluasi Pusat Informasi Majapahit, Osrifoel Oesman mengatakan pemerintah terlanjur melanggar Undang Undang karena telah merusak situs sejarah.
Pemerintah, katanya, seharusnya menaati hukum. "Kenapa jika masyarakat yang melakukan pelanggaran UU dengan merusak benda dan dan cagar budaya dikenai hukuman, tapi jika pemerintah yang melakukan tidak?" kata Osrifoel di Jakarta, Jumat 9 Januari 2009.
Osrifoel mengatakan timnya akan melaporkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) yang melaksanakan pembangunan museum tersebut. Balai pelestarian, kata Osrifoel dinilai telah melanggar UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda dan Cagar Budaya. "Awalnya memang bertujuan mulia untuk melestarikan situs purbakala, namun justru terjadi perusakan dan pelenyapan," tambah dia.
Senada, Budayawan, WS Rendra mengatakan pembanguan pariwisata dengan alasan apapun tidak dapat diterima jika justru melenyapkan situs sejarah. Rendra, menepis dugaan pembangunan itu ada kaitannya dengan politik. "Ini hanya kebodohan dan keserakahan. Tidak adda elit pemerintah kita yang betul-betul ahli soal sejarah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menegaskan pembanguan Trowulan Information Center tidak merusak cagar budaya. Pembangunan itu justru untuk melambungkan nama kerajaan itu di mata internasional.
Sejak awal, jelas Jero Wacik, pembangunan Majapahit Park adalah proyek untuk mempersatukan situs-situs peninggalan ibu kota Majapahit di Trowulan dalam sebuah konsep taman terpadu. Tujuannya, untuk menyelamatkan situs dan benda cagar budaya dari kerusakan serta untuk menarik wisatawan.
Baca juga: Jero Wacik: Memang Saya Gila Apa?