Gugatan UU Pemilihan Presiden

Pemerintah: Tidak Ada Diskriminasi Partai

VIVAnews – Penerbitan Undang-undang Pemilihan Presiden bukan untuk menganak-tirikan partai-partai baru peserta pemilihan umum. UU itu digugat sejumlah pemimpin partai dan anggota masyarakat yang ini menjadi calon presiden independen.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

“UU itu dapat dikatakan disksriminasi jika hanya diberlakukan pada salah satu parpol saja. Tapi, ini diberlakukan pada semua partai peserta pemilihan,” kata Denny Indrayana, staf khusus bidang hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di sidang gugatan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa 13 Januari 2009.

Agenda sidang hari ini mendengar keterangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pihak yang terlibat pembuatan UU Pilpres. Denny hadir di sidang untuk mewakili pemerintah. Yang mewakili parlemen adalah Lukman Hakim Saifudin dan  Pataniari Siahaan.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Sidang itu juga dihadiri para penggugat. Mereka adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto, diwakili pengacara, dan pengamat politik yang kini maju menjadi calon presiden independen, Fadjroel Rachman.

Yang mereka perkarakan, antara lain, besarnya syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.  Mereka menilai syarat ini menyulitkan mereka.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Denny mengatakan syarat itu dibuat untuk membentuk pemerintah yang kuat. Menurut Denny, dukungan yang besar dari rakyat tidak menjamin meraih dukungan mayoritas di parlemen. “Tanpa dukungan dari legislatif, pemerintahan tidak akan berjalan efektif,” kata Denny.

Denny mengatakan pemerintah menafsirkan tingginya persyaratan mengajukan calon presiden dan wakil presiden sebagai upaya membangun sistem presidensial yang efektif.

Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024