Korupsi Bantuan Tsunami

Kepala DKP Jateng Tetap Dipenjara Tujuh Tahun

VIVAnews - Permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Hari Purnomo ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Hari tetap harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi pengadaan pengadaan alat bantuan korban tsunami di Jawa Tengah.

Demikian putusan Mahkamah Agung, yang dibacakan Senin, 12 Januari 2009. Menurut salah satu majelis, Krisna Harahap, terpidana juga tetap dihukum harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

"Sedangkan, kasasi terpidana atas nama Margareth Elisabeth Tutuarima tidak dapat diterima," tambah Krisna. Permohonan itu tidak dapat diterima karena pengajuannya terlambat dimasukkan ke Mahkamah Agung. Margareth, kata dia, juga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Uang pengganti yang harus dibayar Margareth lebih kecil, Rp 1,2 miliar.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024