Korupsi Bantuan Tsunami

Kepala DKP Jateng Tetap Dipenjara Tujuh Tahun

VIVAnews - Permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Hari Purnomo ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Hari tetap harus menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi pengadaan pengadaan alat bantuan korban tsunami di Jawa Tengah.

Demikian putusan Mahkamah Agung, yang dibacakan Senin, 12 Januari 2009. Menurut salah satu majelis, Krisna Harahap, terpidana juga tetap dihukum harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

"Sedangkan, kasasi terpidana atas nama Margareth Elisabeth Tutuarima tidak dapat diterima," tambah Krisna. Permohonan itu tidak dapat diterima karena pengajuannya terlambat dimasukkan ke Mahkamah Agung. Margareth, kata dia, juga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Uang pengganti yang harus dibayar Margareth lebih kecil, Rp 1,2 miliar.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran modal asing keluar atau capital outflow dari dalam negeri pada pekan keempat Maret 2024 mencapai Rp 1,36 triliun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024