Dugaan Korupsi Pajak Jakarta

Anggota Dewan Nikmati Rp 28 Juta Pertahun

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Ade Supriatna, mengaku upah pungut pajak yang diterimanya dua macam. Pertama, dari pajak bumi dan bangunan, Ade menerima Rp 2 juta setiap tiga bulan. Dari pajak daerah, Ade menerima Rp 5 juta per tiga bulan. Sekali tiga bulan, Ade mendapat Rp 7 juta.

"Itu diterima tiga bulan sekali," kata Ade usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2009.

Dana tersebut datang dari potongan terhadap pungutan pajak yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Pemotongan yang disebut 'upah pungut' itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

"Upah pungut yang diberikan masuk dulu ke kas daerah baru kemudian masuk ke sekretaris daerah," kata Ade. Dari Sekretaris Daerah, barulah dialirkan ke berbagai pejabat di lingkungan pemerintah provinsi sampai ke tingkat kecamatan. "Persentasenya relatif," kata Ade menjelaskan besaran yang diterima masing-masing pejabat.

Penggunaan uang yang diterimanya itu pun tak perlu klarifikasi. "Yang jadi pegangan saya adalah Peraturan Gubernur itu karena berdasarkan disposisi dan kuitansi," kata Ade.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur suara yang diperoleh partainya pada Pemilu 2024, naik signifikan. Airlangga berterima kasih ke kader dan para caleg

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024