Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Pemilu

VIVAnews - Meski sudah ada Komisi Pemilihan Umum, baik pusat atau daerah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Panitia Pengawas Pemilu, pemerintah membentuk pula satuan tugas Pemilu. Satuan Tugas bekerja sampai penghitungan suara selesai.

"Task force (satuan tugas--red) ini tidak akan mengintervensi KPU, KPUD, Bawaslu dan Panwaslu, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu," ungkap Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2008.

"Sifatnya situasional, jadi kalau tidak dibutuhkan tidak akan bekerja. kalau dibutuhkan kami akan bekerja sampai tahap penghitungan suara," tambah Saut.

Pemerintah menargetkan pembentukan satuan tugas pada tahun 2008 ini juga. Anggarannya diambil dari Departemen Dalam Negeri.

Pernah Jadi Puteri Indonesia, Angelina Sondakh Ungkap Kenangan dengan Mooryati Soedibyo
Ahmad Syaikhu di Nasdem Tower, Jakarta Pusat

Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final

Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera, PKS, melakukan pertemuan pasca KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jadi Presiden dan Wapres terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024