Pembekuan Uang Tommy Dicabut

Performa Jaksa Dikritik

VIVAnews - Pengadilan Guernsey, Inggris menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy pada 9 Januari 2009. Tak hanya kurangnya bukti, kekalahan pemerintah Indonesia juga disebabkan performa jaksa pengacara negara yang tak maksimal.

"Dalam memberikan penjelasan, jaksa saling bertentangan," kata kuasa hukum Tommy, OC Kaligis di Hotel Intercontinental Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 14 Januari 2009.

Pengadilan Guernsey, kata Kaligis, lantas menilai jaksa tak punya itikad baik meminta perpanjangan pembekuan uang sebesar 36 juta euro milik Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. "Langkah pemerintah terhadap Tommy, menurut Guernsey, jadi tanda tanya besar. Pengacara dikatakan tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan," kata Kaligis.

Ditambahkan dia, pengadilan menilai jaksa hanya mengklaim dan ingin membekukan dana Tommy. Apalagi, ditambah fakta alasan-alasan yang diberikan pemerintah Indonesia membekukan aset Tommy, tidak terbukti.

Dalam mengajukan gugatannya, Kejaksaan memiliki lima argumen kasus yakni: Perkara yang melibatkan ayah Tommy, mantan Presiden Soeharto (alm.), Kasus Gugatan Soeharto terhadap Majalah Time, Kasus tukar guling (ruilslag) tanah Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan PT Goro Batara Sakti (Goro), dan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Di pengadilan Indonesia, kasus-kasus tersebut rontok satu-persatu dan membuat Tommy maupun Soeharto keluar sebagai pemenang.



Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK
Eko Patrio

Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

Eko Patrio menggelar acara Halal bihalal di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. Eko mengundang sederet artis dan komedian senior.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024