Korupsi TVRI

Mantan Dirut TVRI Hadapi Vonis

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia atau TVRI, Sumita Tobing akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pembacaan putusan akan dibacakan, Kamis 15 Januari 2009 pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Panusunan Harahap.

Sumita sebelumnya, 9 Desember tahun lalu, dituntut tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI semasa dia menjabat sebagai direktur utama. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Pemain naturalisasi Indonesia disebut oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir sudah menunjukkan sikap yang luar biasa ketika mengenakan jersey Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024