VIVAnews - Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia atau TVRI, Sumita Tobing akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan putusan akan dibacakan, Kamis 15 Januari 2009 pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Panusunan Harahap.
Sumita sebelumnya, 9 Desember tahun lalu, dituntut tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI semasa dia menjabat sebagai direktur utama. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar.
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :