Dugaan Korupsi Depkumham

Hartono Tanoe Bisa Dikenakan Pidana Korupsi

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menegaskan Hartono Tanoesudibjo dapat dikenakan pasal pidana korupsi. Kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika dapat terancam hukuman maksimal 12 tahun.

"Kalau dia menghindar terus, dia akan berhadapan dengan pasal pidana korupsi," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.

Pasal yang dimaksud, lanjut Marwan, adalah Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni saksi wajib memberikan keterangan," ujarnya.

Kejaksaan saat ini masih menunggu kedatangan Hartono untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, melalui kuasa hukumnya, Hartono mengaku saat ini sedang sakit dan dirawat di Singapura. Kuasa hukum Hartono mengaku kepergian kliennya ke Singapura sebelum kejaksaan mencekalnya.

ejaksaan sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ini. Di antaranya tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Adapun dari Sarana Rekatama, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama Sarana Rekatama sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka.

Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Marwan Janah, sebagai tersangka.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024