Menkeu Bekukan Izin Dua Akuntan Publik

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin dua akuntan publik, yakni Drs Ruslan Hidayat, Drs Muhamad Zen dan satu KAP, Atang Djaelani. Lama waktu pembekuan izin bervariasi.

Dalam siaran pers Departemen Keuangan, Selasa 19 Januari 2009 disebutkan, izin akuntan publik Ruslan Hidayat dibekukan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 866/KM.1/2008 selama sembilan bulan terhitung sejak 15 Desember 2009.

Sedangkan Akuntan Publik  Drs Muhamad Zen selaku Pemimpin  Drs Muhammad Zen & Rekan juga dikenai pembekuan izin selama tiga bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 896/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 22 Desember 2008, dan KAP Atang Djaelani dikenai pembekuan izin selama tiga bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 877/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 17 Desember 2008.

Sanksi pembekuan izin AP Drs Rutlan Effendi disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Serasi Tunggal Mandiri untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Sedangkan sanksi Pembekuan izin AP Drs Muhamad Zen disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Pura Binaka Mandiri tahun buku 2007 yang berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen. Izin KAP Atang Djaelani dibekukan karena KAP tersebut telah dikenai sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48  bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2004 dan tahun takwim 2007.

Selama masa pembekuan izin AP Drs Rutlan Effendi, AP Drs Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani dan dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publikdan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Drs Rutlan Effendi, dan AP Drs Muhamad Zen juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). AP Drs Rutlan Effendi, AP Drs Muhamad Zen, dan KAP Atang Djaelani diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin.

Menlu Iran Olok-olok Drone Israel sebagai "Mainan Anak-anak Kita"
GWM Tank 300 Hi4-T

Besok Ada Peluncuran Mobil SUV Keren, Simak Bocoran Spesifikasinya

Great Wall Motor melalui merek Tank, berencana meluncurkan Tank 300 Hi4-T, mobil SUV plug-in hybrid yang menawarkan performa kuat dan hemat bahan bakar. Pembukaan selubun

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024