Pembunuhan Munir

Kejaksaan Segera Eksekusi Rohainil

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini. Rohainil telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan divonis satu tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, mengaku dirinya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Setelah kita terima putusannya, segera kita eksekusi," ujar Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar pada hari ini mengabulkan permohonan kasasi dari kejaksaan. Mahkamah menyatakan Rohainil terbukti bersalah dalam membuat surat tugas palsu yang ditujukan kepada Pollycarpus Budihari Priyatno.

Menurut Artidjo, Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto. Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.

Selain itu, Rohainil juga terbukti membuat surat dan menandatangani surat tersebut atas nama Chief Pilot Carmel Fauza Sembiring, yang saat itu bertugas menerbangkan pesawat.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions

Majelis kasasi juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak mendengar keterangan dari Polly. Padahal keterangan Polly saling berhubungan dengan keterangan Manager Crew Garuda Indonesia, Edi Susanto, yang menyatakan tanpa ada surat tugas Polly tidak dapat berangkat ke Singapura.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2008 memvonis bebas Rohainil. Majelis yang diketuai Makassau menyatakan Rohainil tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dan membuat surat palsu. Saat itu, Rohainil terbebas dari dua dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu. Atas putusan ini,  jaksa mengajukan kasasi.

Seminggu Setelah Kepergian, Istri Babe Cabita Disebut Masih Sering Melamun
Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

Timnas Indonesia U-23 diminta melupakan kekalahan saat melawan Timnas Qatar U-23. Garuda Muda takluk 0-2 dari tuan rumah di Jassim Bin Hamad Stadium, Senin 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024