KPU Daerah Ragu Penyelenggaraan Pemilu

VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri, mengatakan komisi pemilihan di tingkat daerah masih menyiman keraguan mengenai kesiapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

“Misalnya tentang cara pendandaan suara. Walau kami sudah punya peraturan, daerah ragu karena masih ada judicial review Undang-undang Pemilu,” kata Syamsul di acara peluncuran bilik suara pemilu di Kantor Berita 68 H, Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu 21 Januari 2009.

Syamsul mengatakan sebenarnya KPU telah minta komisi pemilihan tingkat daerah tetap menyosialisasikan pemilihan dengan payung hukum yang sekarang berlaku. Seandainya di tengah jalan nanti ada perubahan aturan, kata Syamsul, tinggal dilakukan revisi guna menyesuaikan perubahan itu.

Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa

“Cuma daerah ragu karena khawatir ada gugatan,” kata dia.

Syamsul mengatakan ada perbedaan pengertian tentang tahapan pemilu antara publik dan KPU. Menghadapi itu, komisi pemilihan harus berpegang pada tahapan pemilihan yang sudah dilakukan, bukan mengikuti perspektif publik.

Heikal Nilai Putusan MK Juga Sebagai Alat Rekonsiliasi Usai Pilpres 2024
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024