Pemberantasan Korupsi Tergantung Komitmen

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemberantasan tidak dapat ditentukan dengan waktu. Pemberantasan korupsi sangat tergantung pada komitmen dari masyarakat mengubah prilaku.

"Mau 10 tahun, 25 tahun itu semua tergantung dari komitmen masyarakatnya," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Sebelumnya Jaksa Agung Herdarman Supandji menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan waktu 10-25 tahun. Pemberantasan korupsi ini dapat efektif dengan adanya kerjasama antara Kejaksaan Agung, kepolisian, dan KPK.

Menurut Johan, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkapi koruptor. Pemberantasan korupsi, lanjut Johan, juga perlu dilakukan dengan cara pencegahan. "Yakni mengubah prilaku masyarakat dan pejabat serta adanya upaya perbaikan sistem," jelasnya.

Selain itu, pemberantasan korupsi juga tidak dapat diserahkan kepada penegak hukum. saja. "Perlu juga ada bantuan dari masyarakat," tutupnya.

Jaksa Agung sebelumnya juga menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan dengan cara preventif, represif, dan edukatif sehingga ada efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024