Bankir Setuju Ada Badan Khusus

VIVAnews - Ikatan Bankir Indonesia menyambut baik adanya pasal Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang menyebut pembentukan badan khusus penanganan aset-aset perbankan di luar Lembaga Penjamin Simpanan. Badan ini dianggap perlu sebagai antisipasi dampak terburuk krisis keuangan.

"Jika harus membuat badan khusus yang menangani bank bermasalah, itu diperlukan dan penting," ujar Ketua Ikatan Bankir Indonesia yang juga Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo, dalam Rapat Kerja Nasional dan Forum Pakar masyarakat ekonomi syariah di Auditorium Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu 24 Januari 2009.

Sebagai rancangan sebuah undang-undang, dalam setiap pasal yang tercantum harus sudah lengkap. Antisipasi kemungkinan terburuk memang harus perlu dicantumkan.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Apalagi RUU ini diusulkan bukan mengantisipasi kondisi di tidak seperti biasa. "Jangan sampai UU itu dinyatakan efektif tapi tidak lengkap strukturnya, nanti bisa jadi masalah ke jaringan pengamanan," ujar Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Komite Stabilisasi Sistem Keuangan Raden Pardede mengatakan, kemungkinan terbentuknya badan ini sangat terbuka dan sudah dimasukkan dalam RUU JPSK.

Badan khusus dimaksud sebagai badan pengelolaan aset-aset perbankan yang dibentuk selama masa krisis. Badan ini akan mendampingi dan mungkin berperan sama dengan Lembaga Penjaminan Simpanan. Pertimbangan lain, badan ini perlu melindungi LPS seandainya ada bank dalam jumlah banyak yang jatuh bersamaan selama krisis.

Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024