Depkumham Dilarang Gunakan Sisminbakum

VIVAnews - Mantan rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Sarana Rekatama Dinamika menyatakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak boleh menggunakan sistem administrasi badan hukum.

"Meski sudah putus kontrak, tetap harus ada persetujuan pihak ketiga dalam kerja sama tersebut, yaitu Sarana Rekatama," kata kuasa hukum PT Sarana Rekatama, Hotma Sitompeol, Sabtu 24 Januari 2009.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Dengan demikian, kata dia, Departemen Hukum bisa menggunakan alat tersebut jika sudah mendapat persetujuan dari PT Sarana Rekatama.

Menurut Hotma, pemutusan perjanjian kerja sama harus menggunakan perjanjian lagi. "Ini sesuai hukum," tegas Hotma.

Indosat Siap Bantu Pemerintah Ciptakan 1 Juta Talenta Digital

Saat ini Departemen Hukum masih menjalankan pelayanan sisminbakum tanpa rekanan pasca pemutusan secara sepihak kontrak kerja sama dari PT Sarana Rekatama beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka dari rekanan dalam dugaan korupsi biaya akses situs sisminbakum.

Bandara Dubai Beroperasi Kembali Setelah Banjir Bandang
Ketum PSS Erick Thohir bersama Emil Audero Mulyadi

Blak-blakan, Ketum PSSI Erick Thohir Ungkap Pembicaraan dengan Emil Audero

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, blak-blakan soal pertemuan dengan kiper Inter Milan, Emil Audero. Akankah Emil akan jadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia terbaru.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024