Pabrik Shabu di Taman Palem

Dua Tersangka Sarjana Kimia

VIVAnews - Polisi telah mengamankan enam orang terkait penggerebekan pabrik shabu-shabu di Taman Palem, Jakarta Barat. Tiga resmi tersangka, tiga masih dalam pendalaman. Dua di antaranya tiga tersangka merupakan sarjana kimia.

Demikian disampaikan Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari, Jumat 30 Januari 2009. "Keduanya sarjana kimia dari perguruan tinggi swasta," ujarnya.

Tiga orang yang resmi ditetapkan tersangka adalah WS alias Wiryo Sutandar, 34 tahun, J alias B (Black), 19 tahun, dan EH alias Edi Handoyo, 42 tahun. Tiga lainnya yang masih dalam pendalaman adalah SGD, 35 tahun, BD, 28 tahun, dan DK, 31 tahun. WS dan J adalah sarjana kimia yang menjadi peraciknya.

Di antara para tersangka, polisi menduga ada pemain lama yaitu J. Polisi juga mencium indikasi keterlibatan sindikat internasional. "Kami masih memburu dua tersangka lain," ujar Arman.

Penggerebekan ruko di Taman Palem ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan selama sebulan di sejumlah titik seperti Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Kota.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 13.00, Kamis 29 Januari 2009, menggerebek pabrik shabu yang berkedok warnet Seal Online Dust di Ruko Palem Mutiara Blok A-3 Nomor 18, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Barang bukti yang didapat dari penggerebekan ini merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir.

Dibuka Menguat, IHSG Diprediksi Balik Melemah Hari Ini
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024