Kasus Upah Pungut di Subang

Hari ini, Bekas Kepala Dinas Diperiksa

VIVAnews - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang, Agus Muharrom akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sebagai tersangka kasus upah pungut, Senin 2 Pebruari 2009. Pemeriksaan ini dilakukan untuk kedua kalinya.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

“Kapanpun saya siap diperiksa Kejari,” kata Agus.

Agus mengatakan pada pemanggilan sebelumnya tidak datang karena tidak menerima surat panggilan dari kejaksaan.

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini

Agug  mengatakan mengetahui dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus upah pungut setelah menerima surat panggilan terakhir, nomor SP-18/02.27/Fd.1/01/2009 yang diterima Rabu 28 Januari 2009.

Agus akan diperiksa di Kejaksaan Negeri Subang Jalan Mayjen Sutoyo pukul 10.00. Dia akan didampingi Pengacaranya, Zudirman.

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Agus diduga ikut andil dalam proses penerbitan SK Bupati Subang No 973/Kep-604-Dispenda/2005 tentang pembagian jatah dana upah pungut.

Dalam kasus yang sama, Kejari telah menetapkan Bupati Subang, Eep Hidayat sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Eep Hidayat diduga mengantongi Rp 3,4 miliar, sementara Agus Muharram Rp1,080 miliar.

Laporan: Inin Nastain | Subang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya