Undang-undang Pemilihan Umum

Partai Yakin Mahkamah Kabulkan Gugatan

VIVAnews – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra Zen, mengatakan optimis Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya

“Kalau mahkamah mendasarkan putusannya pada cara penghitungan, kami optimis dikabulkan,” kata Patra kepada VIVAnews, Senin 2 Pebruari 2009.

Partai mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan antara lain pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or

Patra, yang menjadi pengacara partai, mengatakan pasal itu menghilangkan kesempatan calon legislator mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebab, mereka baru dapat duduk di kursi parlemen bila diusulkan partai yang mampu meraih 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif April 2009.

Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?

Itulah sebabnya ketentuan ambang batas dinilai melanggar konstitusi. Mereka minta mahkamah membatalkannya.

Patra mengatakan kasus serupa pernah terjadi di Amerika Serikat. Di negara itu, kata dia, cara penghitungan, seperti yang juga digunakan di UU Pemilu di Indonesia, telah dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat 100 tahun lalu.

“Jadi cara penghitungan seperti UU Pemilu 2008 pasal 205-209 itu tidak sudah tidak diperbolehkan di Amerika sejak 100 tahun lalu,” kata Patra.

Partai yang menggugat UU Pemilu adalah Partai Merdeka, Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya