SMS Kampanye Disahkan Hari Ini

VIVAnews -- Hari ini pemerintah akan mensahkan regulasi mengenai kampanye pemilihan umum lewat SMS.

"Kami sudah tidak punya alasan lagi menunda pemberlakukan SMS kampanye," ujar Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar, pada acara pengumuman anggota BRTI di Jakarta, 4 Februari 2009.

Menurut Basuki, regulator telah melakukan konsultasi dengan parpol-parpol peserta kampanye dan mendapat masukan-masukan mengenai isi dari regulasi tersebut.

"Dalam waktu dekat KPU dan para operator telekomunikasi akan segera mensosialisasikan aturan ini," ujar Basuki. 

Salah satu isi regulasi ini mengatur tentang pelarangan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan oleh peserta parpol untuk menjatuhkan peserta lain.

Menurut Basuki, bila terjadi kampanye hitam, masalah tersebut akan langsung ditangani langsung oleh Panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Namun, nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti oleh regulator telekomunikasi yang akan berhubungan dengan operator telekomunikasi.

"Bila dijumpai kampanye hitam, silakan adukan ke panwaslu. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kami, dan kami akan minta operator bersangkutan untuk menghentikan layanan (SMS kampanye hitam) tersebut."

Selain itu, Basuki mewanti-wanti para penyelenggara layanan, untuk memberikan hak kepada pelanggan untuk tidak terganggu oleh kampanye itu.

"Operator dilarang keras untuk melakukan SMS blast (pengiriman SMS secara acak), dan menyediakan fitur layanan UNREG, agar pelanggan juga punya hak untuk menghentikan SMS kampanye tersebut."

Negara-negara Barat Tolak Kemenangan Putin Dalam Pemilu 2024 di Rusia

Regulasi yang mengatur tata cara kampanye pemilu melalui SMS sudah dirancang sejak tahun lalu. Awal tahun ini pemerintah sudah mengumumkan rancangannya dan sempat meminta masukan kepada parpol, sebelum mengesahkan aturan ini.

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Investasi Dunia Menunggu, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Segera Proklamasi Ibu Kota Pindah

Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera memproklamasikan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024