Terdakwa Samsuri Aspar Diperiksa Hakim
VIVAnews - Pelaksana tugas Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar, akan diperiksa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Februari 2009.
Sebelumnya, Samsuri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaa penyelewengan dana bantuang sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutainegara tahun 2004. Nilainya mencapai Rp 23,134 miliar.
Uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sejumlah Rp 1,95 miliar. Sementara duit lainnya mengalir ke Setia Budi senilai Rp 1,78 miliar, Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yunus senilai Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 3,034 miliar. Duit itu mengalir ke 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.