Dugaan Korupsi Bantuan Sosial

Terdakwa Samsuri Aspar Diperiksa Hakim

VIVAnews - Pelaksana tugas Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar, akan diperiksa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Februari 2009.

Sebelumnya, Samsuri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaa penyelewengan dana bantuang sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutainegara tahun 2004. Nilainya mencapai Rp 23,134 miliar.
 
Uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sejumlah Rp 1,95 miliar. Sementara duit lainnya mengalir ke Setia Budi senilai Rp 1,78 miliar, Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yunus senilai Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 3,034 miliar. Duit itu mengalir ke 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
 
Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024