Pemerintah Akan Evaluasi Penempatan TKI

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno akan mengevaluasi dan memonitor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak mengikuti Permenakertrans No 22/2008.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

"Tadi, menteri sudah sampaikan ke kami bahwa PPTKIS yang tidak ikuti aturan akan langsung dievaluasi," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdi Basalamah usai bertemu Menteri di kantor Depnakertrans, Jumat, 6 Februari 2009.

"Wajar saja, SIUP PPTKIS kan yang memegang dan menerbitkan Depnaker," kata dia.

Rusdi mengatakan, pemerintah meminta seluruh anggota asosiasi untuk mengikuti Permenakertrans yang mengatur tentang pengelolaan TKI yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang bekerja sama dengan swasta.

Dalam aturan tersebut, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) yang semula mengemban amanah tersebut hanya diberi bagian untuk pengelolaan TKI sistem G to G.

Namun, meski demikian, seperti yang banyak diberitakan, BNP2TKI telah mengedarkan surat bernomor B.50/KA/II/2009 pada Rabu lalu (4/2) yang meminta seluruh Dinas Tenaga Kerja Propinsi maupun Kabupaten/Kota tetap memberikan kewenangan pengelolaan TKI pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3).

Menurut Rusdi, anggota asosiasinya hanya akan menjalankan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. "Sebelumnya, waktu masih berpijak pada Permenakertrans No 18/2007, ya kami ikut BNP2TKI," kata dia.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Sebab saat ini, dia menambahkan, aturan mengharuskan PPTKIS mesti mengikuti pemerintah maka mereka akan menaatinya.

Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024