Pemerintah Akan Evaluasi Penempatan TKI

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno akan mengevaluasi dan memonitor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak mengikuti Permenakertrans No 22/2008.

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan

"Tadi, menteri sudah sampaikan ke kami bahwa PPTKIS yang tidak ikuti aturan akan langsung dievaluasi," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdi Basalamah usai bertemu Menteri di kantor Depnakertrans, Jumat, 6 Februari 2009.

"Wajar saja, SIUP PPTKIS kan yang memegang dan menerbitkan Depnaker," kata dia.

Rusdi mengatakan, pemerintah meminta seluruh anggota asosiasi untuk mengikuti Permenakertrans yang mengatur tentang pengelolaan TKI yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang bekerja sama dengan swasta.

Dalam aturan tersebut, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) yang semula mengemban amanah tersebut hanya diberi bagian untuk pengelolaan TKI sistem G to G.

Namun, meski demikian, seperti yang banyak diberitakan, BNP2TKI telah mengedarkan surat bernomor B.50/KA/II/2009 pada Rabu lalu (4/2) yang meminta seluruh Dinas Tenaga Kerja Propinsi maupun Kabupaten/Kota tetap memberikan kewenangan pengelolaan TKI pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3).

Menurut Rusdi, anggota asosiasinya hanya akan menjalankan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. "Sebelumnya, waktu masih berpijak pada Permenakertrans No 18/2007, ya kami ikut BNP2TKI," kata dia.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Sebab saat ini, dia menambahkan, aturan mengharuskan PPTKIS mesti mengikuti pemerintah maka mereka akan menaatinya.

Keluarga Parto

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Eko Patrio juga bersyukur penyakit batu ginjal yang diderita oleh Parto belum menjalar ke mana-mana atau membahayakan organ lainnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024