Pengadilan Dengar Keterangan Saksi Makar
VIVAnews – Pengadilan Negeri Fakfak Papua Barat, Rabu 15 Oktober 2008, kembali menggelar sidang kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora. Agenda sidang kedua ini membacakan eksepsi dan mendengar keterangan saksi terdakwa pembawa senjata tajam.
Koordinator Pos Kontak Elsham Fak Fak, Fredy Warpopor, kepada VIVAnews mengharapkan sidang berjalan sesuai dengan mekanisme hukum.
Terdakwa kasus makar terdiri sembilan warga. Enam di antaranya kena pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110. Tiga orang lainnya kena Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.
Sidang pertama kasus ini digelar Rabu 8 Oktober 2008. Kesembilan warga yang menjalani persidangan, yakni Simon Tuturop, Tedeus Weripang, Telis Piahar, Benediktus Tuturop, Thomas Nimbikkendik, Viktor Tuturop, Simon Hindom, Daniel Nimbitkendik dan Johny Gewab.
Menjelang sidang kedua ini, beredar isu aksi besar-besaran di Fakfak dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Aparat kepolisian setempat beberapa kali menanyai sejumlah relawan Elsham dan kuasa hukum Elsham mengenai rencana aksi itu.