Sidang Kasus Makar di Fakfak

Pengadilan Dengar Keterangan Saksi Makar

VIVAnews – Pengadilan Negeri Fakfak Papua Barat, Rabu 15 Oktober 2008, kembali menggelar sidang kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora.  Agenda sidang kedua ini  membacakan eksepsi dan mendengar keterangan saksi terdakwa pembawa senjata tajam.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Koordinator Pos Kontak Elsham Fak Fak, Fredy Warpopor, kepada VIVAnews mengharapkan sidang berjalan sesuai dengan mekanisme hukum.

Terdakwa kasus makar terdiri sembilan  warga. Enam di antaranya kena pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110. Tiga orang  lainnya kena Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Sidang pertama kasus ini digelar Rabu 8 Oktober 2008.  Kesembilan warga yang menjalani persidangan, yakni Simon Tuturop, Tedeus Weripang, Telis Piahar, Benediktus Tuturop, Thomas Nimbikkendik, Viktor Tuturop, Simon Hindom, Daniel Nimbitkendik dan Johny Gewab.

Menjelang sidang kedua ini, beredar isu aksi besar-besaran di Fakfak  dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Aparat kepolisian setempat beberapa kali menanyai sejumlah relawan Elsham dan kuasa hukum Elsham mengenai rencana aksi itu.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024