BEI: Pencabutan Izin Permintaan Kapitalindo
VIVAnews - Pencabutan izin memperdagangkan obligasi bagi PT Kapitalindo Utama oleh otoritas bursa atas permintaan perseroan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, selama beroperasi perseroan tidak pernah melakukan pelanggaran.
Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu, mengatakan, permintaan pencabutan disebabkan karena Kapitalindo tidak ingin bertransaksi obligasi. Hal tersebut merupakan upaya untuk fokus pada aktivitas perseroan lainnya.
"Tapi tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan," kata Guntur usai sosialisasi margin dan short selling di gedung bursa efek, Jakarta, Senin 9 Februari 2009.
Dia menambahkan, Kapitalindo merupakan partisipan BEI. Sebagai partisipan, perseroan harus memiliki centralized trading platform (CTP). Partisipan yang tidak memiliki CTP, izin transaksi obligasinya bisa dicabut BEI.
Sebelumnya, BEI mencabut izin transaksi obligasi Kapitalindo sejak Kamis, 5 Februari 2009.
Kapitalindo Utama mulai beroperasi pada 22 Mei 1995. Berdasarkan situs BEI, nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp 30,44 miliar.