Sistem Pajak Online

DKI Pasang Software di Komputer Wajib Pajak

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan sistem pajak online untuk para wajib pajak pemilik restoran, hotel dan tempat hiburan.

Untuk pelaksanannya Pemerintah DKI melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta menyiapkan peralatan teknis dan softwarenya.

Untuk pengadaan peralatan teknis  ini dana yang disiapkan Rp 10 miliar. Dana sebesar itu untuk pengadaan komputer dan seluruh jaringan online.

Secara  teknis nantinya seluruh komputer yang terpasang di tiap  kasir Wajib Pajak akan langsung online ke kantor Dispenda. Sehingga nantinya seluruh catatan transaksi yang tertera di database Dispenda sama dengan yang ada di di kasir.

"Dipenda bisa langsung mengecek pemasukan yang ada di komputer wajib pajak," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Reynalda Madjid.

Dalam penerapan pajak online tersebut kantor pelayanan pajak DKI Jakarta menyediakan perangkat software untuk setiap komputer kasir di setiap hotel, restoran dan tempat hiburan.

Dengan penempatan software itu, setiap transaksi akan terdeteksi secara online oleh kantor pelayanan pajak DKI Jakarta.

Pajak tersebut juga bisa dibayar secara online melalui Bank DKI. Bila sudah bayar pajak mereka tinggal menunjukkan bukti pembayarannya kepada petugas di kas daerah.

Sebab semua pendapatan dari pajak akan langsung masuk ke kas daerah. Dispenda hanya melakukan pengecekan saja melalui jaringan yang tersambung langsung antara jaringan di kasir wajib pajak dengan jaringan komputer Dispenda.

Sistem online ini diterapkan bagi 800 restoran dan hotel. Sistem pajak online sebagai upaya menekan kebocoran dan tunggakan wajib pajak.

Dengan sistem ini, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat dan tak ada lagi transaksi pembayaran pajak yang tidak tercatat.

Saat ini, baru 11 wajib pajak (WP) yang sudah menerapkan pajak sistem online. Di antaranya, Izzi Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonald, Burger King, dan Blitz Megapleks.

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Padahal, data Dipenda DKI Jakarta mencatat, jumlah WP jenis usaha restoran sekitar 5.700 WP, hotel sekitar 400 WP, dan hiburan sekitar 800 WP.

Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Pajak restoran besarnya 10 persen dari omset.  Pajak tersebut merupakan titipan masyarakat yang diserahkan ke pengusaha restoran ke Pemprov DKI.

Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kehidupan pribadi Sandra Dewi mendadak jadi sorotan pasca penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024