VIVAnews - Mantan Direktur Utara Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing akan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini. Sumita adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI semasa dia menjabat sebagai direktur utama.
"Saya sudah siap," kata Sumita tegas saat ditemui wartawan sebelum sidang, Kamis 12 Februari 2009. Sedianya, pembacaan vonis berlangsung Kamis, pekan lalu. Namun, saat itu Sumita tidak menghadiri sidang.
Kenapa tidak bisa hadir dalam sidang pekan lalu? "Sakit. Saya kurang makan karena kepikiran terus," kata Sumita yang mengenakan celana hitam dan baju putih berlapis jas hitam.
Sebelumnya, Sumita dituntut tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi itu. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara. Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dari Lee Min Ho hingga IU, daftar pemeran bertabur bintang di berbagai acara akan muncul di layar untuk menyampaikan cerita unik dan penampilan luar biasa
Kehebatan Poco F5: Spesifikasi Sebanding Flagship RAM 12GB, Ini Harga Terbaru Akhir April 2024
Gadget
16 menit lalu
Temukan spesifikasi luar biasa HP Poco F5 yang menyaingi flagship dengan harga terbaru bulan April 2024. Lihat harga dan fitur unggulnya di sini!
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: STY Buka Kunci Sukses Timnas Gulung Korsel dan Tembus Semifinal
Wisata
16 menit lalu
Shin Tae-yong (STY) angkat bicara tentang kunci sukses Timnas U-23 Indonesia mengalahkan Korea Selatan dalam duel adu penalti pada Jumat (26/4/2024) dini hari WIB.
Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini mengajukan rencana revitalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih dan Sekoto.
Selengkapnya
Isu Terkini