Korupsi TVRI

Sumita Tobing Siap Hadapi Vonis

VIVAnews - Mantan Direktur Utara Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing akan menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini. Sumita adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI semasa dia menjabat sebagai direktur utama.

"Saya sudah siap," kata Sumita tegas saat ditemui wartawan sebelum sidang, Kamis 12 Februari 2009. Sedianya, pembacaan vonis berlangsung Kamis, pekan lalu. Namun, saat itu Sumita tidak menghadiri sidang.

Kenapa tidak bisa hadir dalam sidang pekan lalu? "Sakit. Saya kurang makan karena kepikiran terus," kata Sumita yang mengenakan celana hitam dan baju putih berlapis jas hitam.

Sebelumnya, Sumita dituntut tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi itu. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara. Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
Film Badarawuhi di Desa Penari

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Tanah Air. Film produksi MD Pictures berjudul Badarawuhi di Desa Penari akan segera tayang di Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024