VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sumita Tobing tidak bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat teknik di Televisi Republik Indonesia (TVRI). Sumita pun tersenyum memperoleh kebebasannya.
Demikian putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap, Kamis 12 Februari 2009. "Terdakwa tidak bisa disalahkan karena kesalahan-kesalahan panitia lelang," tegas Panusunan.
Hakim berpendapat, bukti dari jaksa penuntut umum tidak ada yang membuktikan terdakwa melakukan intervensi pada proses pelelangan. "Panitia lelang telah bekerja sama dengan pemenang tender Lida Rita dan I Made Suwarna untuk merekayasa proses lelang," jelas hakim.
Tindakan Sumita yang mengeluarkan surat keputusan penetapan pemenang lelang, menurut hakim, murni tindakan administrasi Sumita yang saat itu menjabat Direktur Utama TVRI. "Bukan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Panusunan.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan panitia lelang yang penuh dengan rekayasa tidak bisa ditanggungkan kepada Sumita. Hal itu, kata hakim, adalah tanggung jawab panitia lelang dan pihak-pihak yang terlibat dalam panitia lelang.
"Menyatakan terdakwa (Sumita) tidak terlibat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melawan hukum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," baca Panusunan.
Jaksa sebelumnya menuntut Sumita tujuh tahun penjara dalam dugaan korupsi itu. Selain itu, Sumita juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar dan uang denda Rp 250 ribu.