Putusan Sela untuk Sengketa Pemilu

VIVAnews - Belajar dari kasus Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, Mahkamah Konstitusi berencana memunculkan putusan sela dalam penanganan sengketa Pemilu. Putusan sela ini belum bersifat final, sehingga bisa diubah lagi.

"Putusan sela itu misalnya putusan penghitungan ulang," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai membuka temuwicara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Setelah penghitungan ulang dilakukan, dilakukanlah verifikasi. Jika hasilnya benar dan tak ada gugatan lagi, maka Mahkamah Konstitusi akan menetapkan putusan final.

"Kemarin itu, kami langsung pemungutan ulang dan penghitungan ulang dan hasilnya dianggap final karena menurut Undang-undang Dasar, sekali putusan itu final. Kalau dinilai lagi, kan berarti tidak final," kata Mahfud.

Putusan Sela ini tidak diatur dalam Undang-undang. "Itu akan dibuat dalam Peraturan Mahkamah. Kan dalam UU disebutkan, hukum acara Mahkamah diatur dengan peraturan Mahkamah. Nanti akan kita masukkan dalam hukum acara kami," kata Mahfud.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas
Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024