Tawuran Antarkampus

Polisi Temukan Pistol Rakitan dan Narkoba

VIVAnews - Buntut aksi tawuran massal mahasiswa di tiga kampus, Universitas Kristen Indonesia (UKI) Salemba, Universitas Bung Karno (UBK), dan YAI, aparat Kepolisian Resor Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di dua kampus yang terlibat, Rabu 15 Oktober malam.

Proses sweeping yang dipimpin langsung Kapolres Jakpus Komisaris Besar Polisi Ike Edwin itu digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang tengah malam. Dua kampus yang digeledah polisi adalah kampus UKI Salemba dan YAI di Jalan Diponegoro. "Sweeping ini kita lakukan terkait bentrokan kemarin. Semua yang ditemukan dan terkait dengan aksi tawuran akan kita sita sebagai barang bukti," jelas Ike Edwin.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selain sejumlah senjata tajam, botol minuman keras dan lainnya, polisi juga menemukan sebuah senjata rakitan dan narkoba berupa beberapa linting ganja yang telah dihisap. Polisi juga menemukan bukti beberapa anak panah, pisau cutter, alumunium foil serta  beberapa plastik bekas pembungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Senjata api rakitan, anak panah, ganja, serta alumunium foil dan bekas pembungkus sabu-sabu, disita polisi dari kampus UKI Salemba. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa senjata tajam jenis parang serta rantai yang diduga digunakan saat tawuran. Termasuk di antaranya botol-botol kosong bekas minuman keras yang diperkirakan digunakan untuk membuat molotov. Seluruh temuan itu didapat polisi dari selokan dan areal lain di dalam kampus.

Sementara dari kampus YAI yang berlokasi tak seberapa jauh dari kampus UKI Salemba, polisi menyita beberapa botol yang diduga digunakan untuk membuat bom molotov, kelereng, ketapel, serta kayu dan bambu.

Aksi saling gebuk dan lempar antara mahasiswa UKI Salemba dan YAI yang berlangsung Selasa, 14 Oktober 2008, bukanlah kali pertama. Dari peristiwa terakhir, polisi telah menahan lima mahasiswa UKI Salemba. Mereka diancam Pasal 170 KUHP karena dianggap telah melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dan Pasal 351 dengan tudingan melakukan penganiayaan.

Perilaku mahasiswa kedua kampus tersebut tak ubahnya  tokoh kartun binatang "Tom" dan "Jerry". Aksi tawuran yang melibatkan keduanya telah beberapa kali terjadi. Banyak pihak yang telah menjadi korban, baik fisik maupun materi. Tak hanya dari pihak yang terlibat. Tetapi juga dari kalangan masyarakat yang berada di sekitar. Entah, sampai kapan mahasiswa kedua kampus itu bisa rukun dan menyadari perbuatan salah mereka.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024