KPK: Suap, Gejala Sistem Bobrok

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai realita suap dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi merupakan gejala sistem yang bobrok.

"Aksi suap adalah bentuk pidana korupsi paling umum dan mendasar," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Muhammad Jasin dalam diskusi bertajuk 'Suap, Keharusan Bagi Pelaku Usaha' di Jakarta, Senin 16 Februari 2009.

Hasil survei integritas KPK 2008 menunjukan 52 persen responden, kata dia, mengatakan suap merupakan inisiatif bersama. "Baik pejabat publik maupun swasta dan pengguna jasa publik," kata Jasin. Sementara 28 persen responden menyatakan suap berasal dari petugas pelayanan publik. Adapun 19 persen diantaranya inisiatif berasal dari pengguna layanan.

KPK, kata Jasin, telah banyak menangani kasus penyuapan pejabat publik. Antara lain, kasus Mulyana W Kusumah, jaksa Urip Tri Gunawan, dan kasus Mohamad Iqbal. "Aksi penyuapan ini terjadi karena ada kesempatan," kata dia.

Sementara resiko terdeteksi dan penjatuhan sanksinya, kata Jasin, "Masih rendah." Aturan yang memberikan sanksi berat bagi tindak pidana suap sudah diatur di Indonesia.  Bahkan, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), terutama pasa 15 dan 16 UNCAC mengenai suap.

"Hanya saja tindak suap pada pejabat publik masih sempit definisinya," kata dia. Padahal, Jasin melanjutkan, sebelum suap itu berpindah tangan sudah merupakan suap.

Segera Hadir Fitur Baru untuk Pengguna Mobil Listrik
Toyota Fortuner Hybrid 48V

Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid yang Dijual Rp700 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid baru saja resmi diluncurkan, mobil SUV gagah ini mendapatkan teknologi hybrid ringan (mild hybrid) 48V. Bagaimana spesifikasi mobil Fortuner itu?..

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024