Pertamina Vs Komisi Energi DPR

Inilah Surat Pemicu Kemarahan Dewan

VIVAnews - Tragedi marahnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada direksi PT Pertamina (Perseo) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dipicu surat yang dilayangkan Pertamina.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

RDP sebenarnya beragendakan jawaban atas pertanyaaan anggota Komisi Energi DPR pada 10 Februari lalu, akhirnya ditunda karena Dewan keberatan atas surat itu.

Komisi Energi menunda hingga tanpa batas waktu. Selanjutnya, Dewan melakukan rapat internal guna membahas surat dari Pertamina itu.Berikut surat tertanggal 13 Februari 2009:

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

No.0131/ N00000/2009-SO

Perihal : Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI

Yang terhormat,
Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI Gd. DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270

Sehubungan dengan Rapat Dengar Pendapat antara Jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) dengan Komisi VII DPR RI yang diadakan di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2009, dengan ini kami sampaikan:

1. Jajaran Direksi PT Pertamina (persero) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut diatas untuk memenuhi undangan yang akan diadakan oleh Komisi VII DPR RI sesuai dengan Surat Nomor : PW.001/0734/DPR RI/II/2009 tanggal 6 Februari 2009 perihal undangan RDP 

2. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undangan,pokok bahasan dalam Rapat tersebut adalah "Pelaksanaan Fungsi Pengawasan" dan atas hal ini Direksi Pertamina telah melakukan presentasi yang memaparkan hal-hal terkait dengan pokok pembahasan tersebut.

3. Namun dalam perkembangan Rapat ternyata ada anggota Komisi VII mempertanyakan hal-hal yang jauh menyimpang dari poko bahasan rapat, termasuk proses penunjukan Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (persero), bahkan mempertanyakan kelayakan dan kemampuan mereka 

4. Kami kecewa melihat jalannya rapat tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib Rapat yang berlaku di DPR RI dan menyimpang dari Pokok Bahasan Rapat sebagaimana yang disebutkan dalam surat undangan Rapat, dimana yang terjadi dalam Rapat tersebut adalah bukan merupakan Dengar Pendapat akan tetapi seperti mengadili jajaran Direksi PT Pertamina (persero) yang baru.

5. Kami mohon agar berikutnya Rapat dapat diselenggarakan sesuai dengan Pokok pembahasan yang telah ditetapkan, dan dilangsungkan sesuai dengan Tata Tertib Rapat yang Berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sekretaris Perseroan, 


Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

Toharso

Tembusan:
1. Ketua DPR Republik Indonesia
2. Menteri Negara BUMN
3. Komisaris PT Pertamina (persero)
4. Direktur Utama PT Pertamina (persero)  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024