Kejagung Hindari Benturan dengan Warga
VIVAnews - Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan benturan dengan warga dalam pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus pendudukan hutan negara itu.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, Arbab Prapoeka dalam rapat kerja antara Kejaksaan Agung dengan komisi III DPR RI, Senin 16 Februari 2009.
Selain itu ada ada hak keperdataan dari 1.400 sertifikat tanah yang menjadi pelaksana inti jika dipaksakan akan menimbulkan benturan. Apalagi menteri kehutanan pernah mengirimkan tentara ke daerah tersebut.
Dari 1.400 kepala keluarga terdapat sekitar 4.000 warga yang seluruhnya menolak dalam pelaksanaan sosialisasi terhadap ekseskusi lahan tersebut.
Marawan menambahkan, pihaknya telah menawarkan meteri kehutan untuk melakukan eksekusi secara administratif. Tapi hal itu tidak ditanggapi.
Saat ini Jampidsus telah mengintruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk melakukan penyidikan kepada kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, terkait hal ini.
Sekitar 47 ribu hektar tanah tersebut adalah persoalanĀ kasus pendudukan hutan negara yang PK-nya pernah di tolak Mahkamah Agung. Dalam Putusan Kasasi, DL Sitorus dionis penjara delapan tahun dan denda lima tahun, subsider kurungan 5 bulan.
Pada tanggal 12 ebruari 2007 mahkamah agung memerintahkan 23.000 hektar lahan di kawasan padang lawas sumut yang dikawasai PT KPKS Bukit Harapan dan PT Porganda dan 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang di kelola PT KPKS Parsub di sita oleh nergara. Dalam hal ini adalah meteri kehutanan.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.