Korupsi Depkumham

Keterangan Hartono Tanoe Belum Cukup

VIVAnews - Kejaksaan Agung masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap penguasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibjo. Penyidik menilai keterangan Hartono dalam kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum belum cukup.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Kamis 19 Februari 2009. "Kemarin terpaksa kami hentikan pemeriksaan karena dia kelelahan lagi," kata Marwan kepada wartawan.

Ia menambahkan status Hartono Tanoe masih sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 410 miliar itu. Menurut Marwan, jika ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu tentu akan ditindaklanjuti. "Kalau barang buktinya cukup tentu saya perintahkan penyidik menaikkan status. Tapi, kalau tidak ada, kami tidak berani," jelasnya.

Dalam kasus sisminbakum, kata dia, pihak yang bersalah adalah PT Sarana Rekatama Dinamika selaku rekanan Departemen Hukum dan HAM. Dari rekanan itu, kata dia, Kejaksaan sudah menetapkan orang yang paling bertanggung jawab, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Yohanes Waworuntu.

Soal aliran ke Hartono Tanoe? "Kami belum mendapat laporan dari PPATK dan BPKP" kata Marwan.

Selain Yohanes, Kejaksaan juga telah menetapkan empat tersangka dari pihak Depkum dan HAM. Mereka adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, Syamsudin Manan (nonaktif). Seorang lagi, mantan Kepala Koperasi Pengayoman, Ali Amran Jannah.

Mahfud MD Jelaskan Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres di KPU
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja

Prabowo dalam pidato di KPU menyinggung Anies dan Cak Imin karena melemparkan senyuman yang berat lantaran pernah mengalami kondisi yang sama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024