Penghapusan Plat Nomor

Polisi Surati Pemilik Kendaraan


VIVAnews - Polda Metro Jaya akan menghapus nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang pajaknya tidak dibayar selama 5 tahun berturut-turut. Namun sebelum menghapus, pemilik kendaraan bermotor terlebih dulu akan dikirimkan surat imbauan untuk melunasi pajaknya.

Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Meto Jaya AKBP Giri Purwanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kebijakan penghapusan nomor polisi itu. Bentuk sosialisasi itu adalah dengan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan.

"Sebenarnya penghapusan itu merupakan aturan lama yakni PP No 44 tahun 1993 dan UU No 12 tahun 1992 tentang lalu lintas. Masyarakat sudah lama mengetahui," katanya kepada VIVAnews, di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2008.

Polisi juga masih memberikan toleransi bagi masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun.  "Rencananya kami mengirimkan surat pemberitahuan kepada masyarakat menjelang jatuh tempo pajak. Ini bentuk sosialisasi,

"Sebenarnya sosialisasi semacam ini bukan tugas polisi," tandasnya.

Rencananya polisi akan mengirim surat sebanyak 3 kali, dengan surat pertama berupa imbauan. Polisi juga berencana menyampaikan pemberitahuan secara door to door kepada masyarakat.

Untuk langkah ini, polisi masih mendata pemilik kendaraan yang belum membayar pajak selama 5 tahun hingga 10 tahun.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024