Ditjen Pajak Tak Urus Tunggakan PPh Migas

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah ikut menghitung penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas. Selama ini Direktorat menerima setoran langsung dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Jadi urusan tunggakan pajak migas, tidak tahu menahu.

"Pemerintah itu terima bayaran bulet 85 persen dari kontraktor dan itu ada di Ditjen Anggaran," kata Darmin di Lingkungan Kantor Pajak, Jumat 20 Februari 2009. Angka 85 persen adalah bagian Pemerintah sesuai Kontrak dengan KKKS untuk mengoperasikan sebuah lapangan.

Menurut Darmin, setelah menerima bagian Pemerintah tersebut Ditjen Anggaran kemudian yang melakukan penghitungan untuk PPh, PPN, Pajak Daerah, dan sisanya PNBP. "Itu semua yang mengerjakan Dirjen Anggaran termasuk yang menghitung besarnya pajak, jadi Ditjen Pajak tidak ikut menghitung," ujar Darmin.

Ditjen Anggaran disebut memang memberikan laporan ke Ditjen Pajak terkait besarnya pajak, namun dalam laporan tersebut tidak pernah disebut adanya tunggakan. Sehingga ketika dikonfirmasi perihal tunggakan pajak seperti hasil audit BPKP, Darmin mengatakan tidak tahu pasti. Darmin mengatakan data tersebut hanya Ditjen Anggaran yang  mengetahui.

Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Didi Widayadi mengatakan hasil audit BPKP 2008/2009 untuk tunggakan PPh migas 2008 sampai saat ini yang belum disetor US$ 83,49 juta.

TERPOPULER: Ramalan Zodiak Hingga Anemia Aplastik yang Diderita Babe Cabita
Tukang kopi berjualan naik sepeda

Pengemudi yang Gagal Drift hingga Tabrak Starling dan Ojol Diamankan Polisi

Polisi amankan pengemudi mobil yang tabrak pedagang kopi keliling atau starling lantaran gagal melakukan aksi drift di kawasan Pondok Indah.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024