VIVAnews - Importir besi dan baja wajib meminta rekomendasi (pertimbangan) teknis dari Departemen Perindustrian setelah pemberlakuan Permendag Nomor 8/2009 tentang Ketentuan Impor Baja atau Besi.
"Rekomendasi itu salah satu persyaratan teknis yang harus diusahakan importir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidia dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 20 Februari 2009.
Selain rekomendasi, kata Diah, sama halnya dengan ketentuan administrasi dalam Permendag Nomor 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, importir harus mendaftarkan diri menjadi importir terdaftar atau importir produsen. "Untuk mendapatkan angka pengenal impor, menggunakan NPWP, nomor ijin kepabeanan (NIK), rencana impor selama setahun, dan rekomendasi dari Depperin," kata Diah.
Importir, dia menambahkan, setelah memenuhi persyaratan administrasi tersebut, bisa melakukan impor selama setahun dan tidak perlu izin impor setiap pengapalan (shippment). "Selain itu bisa diperpanjang juga," kata Diah.
Setelah itu, Diah menambahkan, harus dilakukan verifikasi di pelabuhan muat. "Dilakukan survei atas jumlah, jenis, pos tarif/HS, dan pelabuhan tujuan," katanya. Sehingga, dengan proses panjang itu, menurut Diah, bisa meminimalkan penyalahgunaan pos tarif yang sering terjadi.
Sementara Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Anshari Bukhari menjelaskan bahwa rekomendasi dari Depperin bukan dalam rangka membatasi kuota impor. "Depperin mempertimbangkan apakah jumlah impor sesuai dengan kapasitas produksi, misalnya IP punya kapasitas produksi sekian ton, tapi minta impor lima kali lipatnya, tentu tidak wajar," kata Anshari. Dalam rekomendasi tersebut, dia menambahkan, Depperin hanya melihat kewajaran impor.
Data BPS hingga Oktober 2008 menyebutkan impor baja dari segi volume sebanyak 10 juta ton dengan nilai US$ 9 miliar. "Naik 120 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 6 juta ton senilai US$ 4,1 miliar," kata Anshari.
Sementara itu, ekspor baja dan besi dalam negeri mencapai 60 persen dari produksi nasional ke negara Eropa, Italia, Jerman, Inggris, dan Middle East. Dalam satu hingga dua hari, kata Anshari, Depperin dan Depdag akan selesaikan petunjuk teknis (juknis) permendag tersebut.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin menyambangi kediaman tokoh adat, di kediamannya bapak Ikroni gelar Sunan Kemala Raja
Lobi PSSI Sukses, Nathan Tjoe-A-On Bisa Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final
Bandung
32 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bawa kabar gembira bagi Timnas Indonesia U-23. Pasalnya, pemain belakang Timnas, Nathan Tjoe-A-On bisa kembali memperkuat Indonesia pada per
Seorang pelajar SMP luka parah usai diduga menjadi korban aksi begal sadis di kawasan Jalan Bakung Raya, depan Jalan Anggrek 2, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 24 April
Gathering Sinergi Bisnis Kadin dan Bank Jatim, Jalan Awal Bangun Perekonomian Kota Batu
Malang
40 menit lalu
Kadin Kota Batu terus berperan aktif dalam membangun perekonomian di Kota Batu. Seperti dengan menggelar Gathering Sinergi Bisnis dengan Bank Jatim Cabang Batu
Selengkapnya
Isu Terkini