Impor Baja, Wajib Pegang Rekomendasi Depperin

VIVAnews - Importir besi dan baja wajib meminta rekomendasi (pertimbangan) teknis dari Departemen Perindustrian setelah pemberlakuan Permendag Nomor 8/2009 tentang Ketentuan Impor Baja atau Besi.

"Rekomendasi itu salah satu persyaratan teknis yang harus diusahakan importir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidia dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 20 Februari 2009.
 
Selain rekomendasi, kata Diah, sama halnya dengan ketentuan administrasi dalam Permendag Nomor 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, importir harus mendaftarkan diri menjadi importir terdaftar atau importir produsen. "Untuk mendapatkan angka pengenal impor, menggunakan NPWP, nomor ijin kepabeanan (NIK), rencana impor selama setahun, dan rekomendasi dari Depperin," kata Diah.
 
Importir, dia menambahkan, setelah memenuhi persyaratan administrasi tersebut, bisa melakukan impor selama setahun dan tidak perlu izin impor setiap pengapalan (shippment). "Selain itu bisa diperpanjang juga," kata Diah.
 
Setelah itu, Diah menambahkan, harus dilakukan verifikasi di pelabuhan muat. "Dilakukan survei atas jumlah, jenis, pos tarif/HS, dan pelabuhan tujuan," katanya. Sehingga, dengan proses panjang itu, menurut Diah, bisa meminimalkan penyalahgunaan pos tarif yang sering terjadi.
 
Sementara Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Anshari Bukhari menjelaskan bahwa rekomendasi dari Depperin bukan dalam rangka membatasi kuota impor. "Depperin mempertimbangkan apakah jumlah impor sesuai dengan kapasitas produksi, misalnya IP punya kapasitas produksi sekian ton, tapi minta impor lima kali lipatnya, tentu tidak wajar," kata Anshari. Dalam rekomendasi tersebut, dia menambahkan, Depperin hanya melihat kewajaran impor.
 
Data BPS hingga Oktober 2008 menyebutkan impor baja dari segi volume sebanyak 10 juta ton dengan nilai US$ 9 miliar. "Naik 120 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 6 juta ton senilai US$ 4,1 miliar," kata Anshari.

Sementara itu, ekspor baja dan besi dalam negeri mencapai 60 persen dari produksi nasional ke negara Eropa, Italia, Jerman, Inggris, dan Middle East. Dalam satu hingga dua hari, kata Anshari, Depperin dan Depdag akan selesaikan petunjuk teknis (juknis) permendag tersebut.

Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan internal KPK kembali gaduh akibat sikap Wakil Ketua Nurul Ghufron yang melaporkan an

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024