VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan meminta masukan dari pelaku pasar terkait pembahasan peraturan yang memisahkan ketentuan pembagian unit usaha (spin off) perusahaan efek (PE) dan manajemen investasi (MI).
Seperti diketahui, Bapepam berencana membahas dua aturan terkait spin off MI yang sudah digodok sejak April 2007 lalu.
Peraturan itu adalah revisi Peraturan Pasar Modal Nomor V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek dan penerbitan peraturan baru tentang Pedoman Kegiatan MI.
"Peraturan ini akan lebih memudahkan pelaku pasar dalam melihat ketentuan yang ada," ujar Kepala Biro Pengelolaan InvestasiĀ Bapepam-LK Joko Hendratto di kantornya, Senin, 23 Februari 2009.
Menurut Joko, rencana pemisahan aturan tersebut sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan pelaku pasar. Sedangkan perusahaan efek dan MI selama ini hanya menggunakan ketentuan hukum berdasarkan Peraturan Bapepam tentang Perusahaan Efek.
Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan peraturan baru tersebut didalamnya juga akan membahas soal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
Robinson menuturkan, nantinya aturan tentang MI tidak akan mengatur soal MKBD lagi.
Dengan ketentuan baru tersebut, Bapepam memperkirakan jumlah perusahaan MI akan semakin mengerucut. "Semua perusahaan efek nanti akan bersaing," katanya.