Aturan Spin Off

Bapepam Minta Pendapat Pelaku Pasar

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan meminta masukan dari pelaku pasar terkait pembahasan peraturan yang memisahkan ketentuan pembagian unit usaha (spin off) perusahaan efek (PE) dan manajemen investasi (MI).

Seperti diketahui, Bapepam berencana membahas dua aturan terkait spin off MI yang sudah digodok sejak April 2007 lalu.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Peraturan itu adalah revisi Peraturan Pasar Modal Nomor V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek dan penerbitan peraturan baru tentang Pedoman Kegiatan MI.

"Peraturan ini akan lebih memudahkan pelaku pasar dalam melihat ketentuan yang ada," ujar Kepala Biro Pengelolaan InvestasiĀ  Bapepam-LK Joko Hendratto di kantornya, Senin, 23 Februari 2009.

Menurut Joko, rencana pemisahan aturan tersebut sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan pelaku pasar. Sedangkan perusahaan efek dan MI selama ini hanya menggunakan ketentuan hukum berdasarkan Peraturan Bapepam tentang Perusahaan Efek.

Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan peraturan baru tersebut didalamnya juga akan membahas soal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

Robinson menuturkan, nantinya aturan tentang MI tidak akan mengatur soal MKBD lagi.

Dengan ketentuan baru tersebut, Bapepam memperkirakan jumlah perusahaan MI akan semakin mengerucut. "Semua perusahaan efek nanti akan bersaing," katanya.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024